PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 12
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. (3) Pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
