PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 20
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Komandan Satuan atau Kepala Satuan Kerja melaksanakan kewenangan: a. menerima usul permohonan izin penugasan atau praktik; b. menerima usul perpanjangan izin penugasan atau praktik; c. meneliti persyaratan; dan d. mengajukan usul izin penugasan atau praktik dan perpanjangan izin penugasan atau praktik kepada Pangkotama TNI atau Kabalakpus, atau Karopeg Setjen Kemhan atau Dandenma Mabes TNI.
