PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 9
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan langsung Bendahara wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Kasatker dan memberitahukan Kerugian Negara kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui. (2) Pemberitahuan Kerugian Negara sebagaimana ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (3) Format surat pemberitahuan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
