PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dibayarkan secara Lumpsum sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah. (2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dibayarkan sesuai biaya riil.
