PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas penyelenggaraan yang berkaitan dengan Kemhan dan TNI.
