PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 9
BAB 4 — TIM PENILAI
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Assessor yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Assessor; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
