PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 7
BAB 3 — INSTANSI PEMBINA DAN SATUAN KERJA KOORDINATOR PELAKSANA
Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Koordinator Pelaksana yaitu: a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan Jabatan Fungsional masing masing; b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; d. menerima usul PAK dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya; dan e. mengembalikan hasil PAK kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
