PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Assessor mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial berupa pelaksanaan penilaian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian, pemanfaatan hasil penilaian dan pengembangan metode penilaian.
