PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 25
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan. (2) Ketentuan mengenai Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan harus dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
