PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 18
BAB 7 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Assessor yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); a. Assessor lain yang berada di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan; dan b. apabila tidak terdapat Assessor lain yang dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mengikutsertakan Assessor dari instansi lain sesuai dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
