PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 15
BAB 6 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Assessor dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu: a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama; b. Jabatan Fungsional Assessor Muda; c. Jabatan Fungsional Assessor Madya; dan d. Jabatan Fungsional Assessor Utama. (2) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Assessor ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
