PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 8
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan kegiatan untuk menentukan program Diklat sesuai dengan kebutuhan kompetensi pegawai Kemhan. (2) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi. (3) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dilakukan melalui analisa gap kompetensi dan Identifikasi Kebutuhan Diklat.
