PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 6
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan untuk menentukan informasi jabatan yang meliputi, uraian jabatan, dan persyaratan jabatan. (2) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi.
