PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 27
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pelaksanaan Diklat. (2) Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan masukan dalam upaya mengetahui perkembangan dan keberhasilan penyelenggaraan Diklat serta memperoleh umpan balik untuk penyempurnaannya
