PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 23
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Identifikasi Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan proses pengungkapan kebutuhan Diklat pada tingkat unit organisasi. (2) Unit organisasi yang dimaksud pada ayat (1) adalah Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan.
