PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 19
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Jenis Diklat Berbasis Kompetensi terdiri dari: a. Diklat Teknis; dan b. Diklat Fungsional. (2) Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara: a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang. (3) Program Diklat berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan jenjang KKNI/Skema Sertifikasi KKNI, skema sertifikasi okupasi/jabatan, dan skema sertifikasi profisiensi untuk memberikan sertifikat kepada peserta Diklat. (4) Program Diklat tidak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan skema sertifikasi klaster kompetensi, skema unit kompetensi, atau berdasarkan kebutuhan Kemhan.
