PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 16
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan proses kegiatan mulai dari pembukaan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, evaluasi belajar, penutupan, dan laporan. (2) Pelaksanaan Kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusdiklat selama proses kegiatan Diklat.
