PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 9
Pedoman PKBN lingkup Pendidikan untuk pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. cara; b. materi; c. waktu; d. narasumber; dan e. peserta.
