PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 21
(1) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas: a. Diklat PKBN; dan b. Diklat yang terintegrasi dengan pendidikan dan
pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, atau pendidikan dan pelatihan lain. (2) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. materi; b. waktu; c. narasumber; dan d. peserta
