PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Tiap Satker di lingkungan Kemhan membentuk Baperjakat tingkat Satker. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat Satker terdiri atas: a. Kasatker sebagai ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. jumlah anggota sesuai dengan kebutuhan. (3) Apabila diperlukan Kasatker lain yang terkait.
