PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Baperjakat tingkat pusat Kemhan dibebankan pada anggaran Kemhan. (2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Baperjakat tingkat Satker Kemhan dibebankan pada anggaran Satker masing-masing.
