Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PERSYARATAN
Setiap pegawai yang diusulkan kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut: a. Kenaikan Pangkat TNI:
memiliki konduite dan prestasi kerja baik;
telah menduduki jabatan penuh dalam golongan jabatan sesuai dengan pangkat yang diusulkan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang; www.djpp.kemenkumham.go.id
bagi Perwira memiliki masa jabatan paling singkat 6 (enam) bulan terhitung mulai dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan penempatan dalam jabatan dan memiliki masa dinas Perwira dan masa dinas dalam pangkat sesuai ketentuan dari Panglima TNI; dan
masa dinas Perwira fiktif bagi Perwira Dokter, beasiswa dan prajurit karier berlaku sebagai awal penghitungan masa dinas Perwira dan masa dinas dalam pangkat. b. Kenaikan Pangkat Reguler PNS:
tidak menduduki jabatan struktural/fungsional;
telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
belum melampaui pangkat atasan langsung PNS yang bersangkutan;
lulus ujian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
belum melampaui pangkat tertinggi berdasarkan ijazah yang dimiliki PNS yang bersangkutan. c. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS:
menduduki jabatan struktural/fungsional;
memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma;
paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
lulus ujian penyesuaian ijazah bagi yang pindah golongan; dan
memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
