PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Pasal 9
BAB 2 — PEMBINAAN UPN "VETERAN"
(1) Masa penugasan PNS dpk UPN "Veteran" paling lama sampai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan. (2) Bagi Dosen yang telah menduduki jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpanjangan batas usia pensiun atas persetujuan Menteri.
