PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Pasal 6
BAB 2 — PEMBINAAN UPN "VETERAN"
(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tenaga kependidikan yang telah memenuhi syarat Jabatan Akademik dari Kementerian Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang bekerja sebagai tenaga administrasi kependidikan dan tenaga lainnya selain dosen.
