PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Nilai Dasar UPN “Veteran” meliputi : a. sesanti “Widya Mwat Yasa”, adalah menuntut ilmu guna diabdikan kepada negara dengan hati yang suci bersih serta tulus dan ikhlas; dan b. disiplin, kejuangan, dan kreativitas serta memiliki kesadaran bela negara.
