PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Pasal 14
BAB 2 — PEMBINAAN UPN "VETERAN"
(1) UPN "Veteran” mengelola Pendidikan Tinggi dengan berpedoman pada kurikulum yang sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP) dan muatan institusi yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. (2) Muatan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang dapat mendukung pelaksanaan Pertahanan Negara sesuai kebutuhan Kementerian Pertahanan.
