PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Pasal 1
BAB 2 — PEMBINAAN UPN "VETERAN"
(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pegawai Negeri Sipil dari instansi selain Kementerian Pertahanan yang bekerja sebagai Dosen. (2) Hak-hak yang diterima dari UPN "Veteran" selama melaksanakan tugas berupa indeks pokok penghasilan, honor pengajar dan uang transport serta tunjangan jabatan apabila menjabat jabatan struktural.
