PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 9
BAB 3 — MATERI UJIAN DINAS
Bahan Ujian Dinas untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditentukan sebagai berikut : a. kelompok A diambil dari :
- Pancasila; dan
- UNDANG-UNDANG Dasar 1945. b. kelompok B diambil dari :
- Peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian;
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Organisasi Korpri;
- landasan Dasar Etika Korpri (Panca Prasetya Korpri); dan
- produk bacaan resmi yang diterbitkan oleh Korpri. c. kelompok C diambil dari :
- produk bacaan resmi yang diterbitkan atau diakui oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
- produk bacaan resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing. d. kelompok D diambil dari :
- Keputusan tentang susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi masing-masing;
- Keputusan tentang Pedoman Administrasi Umum unit organisasi masing-masing; dan
- produk hukum resmi yang ditentukan oleh unit oganisasi masing- masing.
e. kelompok E diambil dari :
- ejaan yang disempurnakan; dan
- buku-buku pelajaran Bahasa INDONESIA yang disahkan atau diakui oleh Pemerintah. f. kelompok F diambil dari :
- produk bacaan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah; dan
- produk bacaan resmi lain yang ditentukan kemudian. g. kelompok G diambil dari :
- perkembangan Politik Dalam Negeri, Ekonomi dan Pembangunan yang terkini; dan
- perkembangan Politik Luar Negeri (ASEAN) yang terkini. h. kelompok H diambil dari bahan karya tulis disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan dinas unit organisasi masing-masing.
