PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 7
BAB 3 — MATERI UJIAN DINAS
Materi Ujian Dinas Tingkat I terdiri dari : a. kelompok A meliputi :
- Pancasila; dan
- UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. kelompok B meliputi :
- Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepegawaian; dan
- Korpri; c. kelompok C meliputi Pengetahuan Perkantoran; d. kelompok D meliputi :
- tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja unit organisasi masing-masing; dan
- pengetahuan mengenai bidang substantif instansi yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang di pandang perlu oleh pimpinan unit organisasi masing-masing; e. kelompok E meliputi :
- Bahasa INDONESIA; dan
- Sejarah INDONESIA.
