PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Menteri Pertahanan ini berlaku di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Angkatan. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini diatur oleh unit organisasi masing-masing.
