PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Pasal 25
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota atas sanksi administrasi yang dikenakan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan keberatan. (3) Jangka waktu pengajuan keberatan harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak sanksi administrasi diterima.
