PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Pasal 20
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya teguran tertulis ketiga Tenaga Kesehatan yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota mengenakan sanksi pencabutan izin tetap sesuai kewenangannya. (2) Apabila fasilitas pelayanan kesehatan tidak mematuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota mengenakan sanksi pencabutan izin tetap sesuai kewenangannya.
