Pasal 17
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengenakan sanksi teguran tertulis kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya. (2) Setiap teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali, untuk jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja. (3) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah: a. tidak melakukan ketentuan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 dan Pasal 3; dan/atau b. kewajiban melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal dan Pasal 3.
