PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Pasal 11
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Klarifikasi terhadap laporan dilakukan untuk memeriksa keabsahan dan kebenaran pelaporan.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim panel.
