PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. tingkat kebijakan diselenggarakan oleh:
- Menteri, MENETAPKAN kebijakan umum Pengendalian Inventori materiil pertahanan negara;
- Panglima TNI, MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil TNI; dan
- Kepala Staf Angkatan, Sekjen Kemhan dan Aslog Panglima TNI MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan Satker masing-masing. b. tingkat pelaksana pusat (UO Kemhan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik
masing-masing UO (staf logistik dan pembina materiil/pembina teknis/pembina item pusat); dan c. tingkat pelaksana daerah (Komando Utama), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik (staf logistik dan pembina materiil/pembina teknis/pembina item daerah).
