Pasal 9
BAB 2 — PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE
Sistem pelaporan penatalaksanaan kasus TB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai mekanisme alur pelaporan sebagai berikut: a. Kemhan:
Kepala Faskes Kemhan mencatat dan melaporkan kepada Kepala Biro Umum/Kepala Pusat Rehabilitasi selanjutnya dilaporkan kepada Sektretaris Jenderal Kemhan dengan tembusan Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan
Kepala Faskes Kemhan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota; b. Markas Besar TNI:
Kepala Faskes Satuan Kerja Markas Besar TNI mencatat dan melaporkan kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dengan tembusan Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
Kepala Faskes Satuan Kerja Markas Besar TNI melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota; c. Markas Besar Angkatan:
Kepala Faskes Angkatan mencatat seluruh kegiatan dan melaporkan kepada Kepala Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Komando Utama dan Kepala Dinas Kesehatan Kota;
Kepala Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Komando Utama merekapitulasi dan melaporkan pelaksanaan program pengendalian TB dengan strategi DOTS kepada Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan ; dan
Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan merekapitulasi dan melaporkan pelaksanaan program pengendalian TB dengan strategi DOTS kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dengan tembusan Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
