PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY...
Pasal 3
BAB 2 — PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORT-COURSE
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pengumpulan data; b. analisa situasi; c. penetapan masalah prioritas dan pemecahannya; d. penetapan tujuan, sasaran, indikator; e. penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi; dan f. penggalangan kerja sama dengan program terkait baik sektor pemerintah maupun swasta.
