PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 6
(1) Medali untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Medali ukuran besar; dan b. Medali ukuran kecil. (2) Medali ukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai pada acara yang dilaksanakan pada siang hari. (3) Medali ukuran kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipakai pada acara yang dilaksanakan pada malam hari. (4) Ketentuan Medali ukuran besar dan Medali ukuran kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal ditambah (satu) huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:
