Pasal 23A
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi WNA dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. WNA yang dinominasikan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan; b. WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri; dan c. Menteri menetapkan WNA yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Paraf: 1. Kasubdit Gelhor : 2. Dir SDM : 3. Kabag um : 4. Sesditjen : 5. Karo TU : 6. Kabag TU Duk Menteri : 7. Kabag TU Duk Wamen : 8. Kabag TU Duk Sekjen : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, /tertanda AMIR SYAMSUDIN
