PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 8
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENDIDIKAN LUAR NEGERI
Sumber-sumber pendidikan luar negeri dilaksanakan melalui: a. kerjasama; b. penawaran dari lembaga dalam dan luar; dan c. biaya sendiri.
