PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendidikan yang diikuti Serdik ditentukan sesuai kebutuhan organisasi. (2) Lama pendidikan disesuaikan dengan jenis Pendidikan yang diikuti oleh Serdik.
