PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 5 — SANKSI
(1) Serdik dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari Pendidikan apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melanggar aturan yang ditentukan lembaga penyelenggara pendidikan; c. tidak mampu mencapai standar nilai yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan; dan d. menderita sakit berat atau cedera berat akibat kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan. (2) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
