PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH...
Pasal 11
BAB 4 — FASILITAS KESEHATAN PENGGUNA
Fasilitas kesehatan yang akan menggunakan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
