PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Informasi lainnya sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Data penyakit atau risiko dalam kesehatan yang menyebabkan situasi medik dan dapat
mempengaruhi sistem kesehatan pertahanan Negara.
