PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
