Pasal 27
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pelaporan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan disampaikan secara berjenjang dari Kepala Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kemhan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Pelaporan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan TNI disampaikan secara berjenjang dari Kepala Fasilitas Kesehatan di lingkungan TNI kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau kepala dinas kesehatan setempat. (3) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau laporan bersifat insidentil sewaktu-waktu apabila ada kejadian khusus.
