PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
(1) Pengolahan Data dan tampilan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan dengan menggunakan model arsitektur yang dikembangkan melalui sentralisasi database. (2) Sentralisasi database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan database untuk menampung Data yang dikelola aplikasi Sistem Informasi Geomedik terpusat pada server database di Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
