PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik dilaksanakan dengan prinsip: a. manajemen risiko; dan b. Keamanan Informasi. (2) Prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin kontinuitas operasional infrastruktur teknologi Informasi. (3) Prinsip Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset Informasi agar selalu terjaga dan terpelihara dengan baik.
