PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Data material kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. alat kesehatan yang berasal dari seluruh Fasilitas Kesehatan Kemhan dan TNI atau alat kesehatan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. obat dan bahan habis pakai lainnya yang berasal dari Kemhan dan Pusat Kesehatan TNI atau yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
