Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Data Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. instalasi kesehatan berupa satuan kesehatan lapangan bergerak meliputi: Peleton Kesehatan Batalyon, Seksi Kesehatan Pangkalan Angkatan Laut/Udara sampai dengan Batalyon Kesehatan; b. instalasi kesehatan dalam bentuk statis meliputi: Poliklinik Satuan sampai dengan Rumah Sakit Tingkat I, Rumah Sakit Tingkat II, Rumah Sakit Tingkat III, dan Rumah Sakit Tingkat IV; dan c. lembaga kesehatan meliputi: lembaga farmasi kesehatan angkatan, lembaga biomedis, lembaga alat peralatan kesehatan, lembaga kesehatan militer, lembaga kesehatan matra laut, dan lembaga kesehatan matra udara serta tempat pendidikan dan latihan personel kesehatan.
